PERMASALAHAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN ALTERNATIF PEMECAHANNYA
Abu Hanifah
ABSTRAK
Penelitian ini dilihat dari tempatnya
termasuk Penelitian Perpustakaan, dan ditinjau dari jenisnya termasuk Penelitian Deskriptif yang difokuskan pada
kesetaraan gender. Sebagaimana halnya dengan
penelitian perpustakaan, data yang digunakan adalah data sekunder dengan
metode pengumpulan data secara manual. Sumber data dari beberapa artikel yang
dimuat di media massa, hasil-hasil penelitian dan referensi lainnya yang
relevan dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan terdapat
beberapa faktor yang memicu terjadinya KDRT. Setelah diadakan analisis faktor
dan didukung oleh teori serta hasil penelitian terdahulu, ternyata “kultur
hegemoni yang patriarkis” merupakan akar masalah KDRT. Akar masalah KDRT
tersebut perlu dibongkar dan untuk itu diperlukan peran serta dari berbagai
pihak, yaitu : Pemerintah; LSM; dan Tokoh Masyarakat.
Kata kunci : kekerasan, rumah tangga
I. . PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) selama bulan Mei 2007 menunjukan peningkatan luar biasa
(Kompas, 3/6). Peristiwa yang paling mencolok adalah mencuatnya berbagai kasus suami membunuh isteri
dengan berbagai cara, mulai
dari pemukulan sampai pembakaran.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan
(LBH – APIK) Jakarta dalam
kurun waktu antara
bulan Januari sampai
dengan April 2007 telah
mencatat dan menangani 140 kasus kekerasan, 83
kasus diantaranya berupa
KDRT, dengan korban
perempuan. Angka ini jauh lebih banyak
dari pada priode
yang sama tahun
2006 yang setahunnya hanya
324 kasus.
Disamping
meningkatnya tindak ke- kerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, juga meningkat pula
tindak kekerasan terhadap anak. Menurut
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan
Anak (Komnas PA) Arist
Merdeka Sirait (Komas, 10/8),
pada semester pertama tahun
2007 terdapat 1.236 kasus
kekerasan terhadap anak di seluruh
Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi serta sebagian Jawa Barat antara lain Sukabumi dan Cianjur.
Sedangkan tindak
kekerasan teradap anak
sepanjang tahun 2006 hanya terjadi 1.124
kasus. Berdasarkan data tersebut, diprediksikan bahwa tindak kekerasan terhadap
anak sepanjang tahun 2007 jauh lebih
meningkat dibandingkan dengan tahun
2006.
Tindak kekerasan terhadap anak, tidak
hanya dilakukan orang tua terhadap anak
kandung atau anak tiri mereka, tapi juga terhadap pembantu
rumah tangga yang belum
dewasa. Tindak kekerasan terhadap anak ini termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku tindak kekerasan terhadap pembantu rumah
tangga belum dewasa dapat dijerat dengan pasal berlapis,
yaitu UU PKDRT,UU
Perlindungan Anak, dan UU Ketenagakerjaan.
Selain tindak kekerasan dalam rumah tangga
yang dilakukan oleh suami terhadap
isteri dan orang tua tehadap anak serta majikan terhadap
pembantu rumah tangga, juga terdapat tindak kekerasan dalam bentuk bunuh
diri. Kasus bunuh diri ini biasanya
dilakukan oleh seorang ibu bersama anak–anaknya, baik dengan cara
meminum racun maupun
dengan membakar diri (Kompas, 12/3).
Data
KDRT di atas,
hanya kasus-kasus KDRT di sekitar
Jakarta sejak bulan
Januari S/ d April
2007 yang di catat dan ditangani LBH
– APIK.. Sedangkan data KDRT seluruh
Indo- nesia
dari tahun 2003 s/d 2006 menurut
Komnas Perempuan (Kompas,
10/9) adalah sebagai berikut
: tahun 2003
sebanyak 2.703 kasus; tahun
2004 naik menjadi
4.310 kasus; tahun 2005 naik menjadi
26.615 kasus; dan tahun 2006 naik menjadi
26.709 kasus. Kasus KDRT ini, khususnya kasus kekerasan terhadap
perempuan di ranah domestik, dan mengingat kasus KDRT sejak bulan Mei 2007 semakin
meningkat, diperkirakan data KDRT selama tahun 2007 lebih tinggi
dibandingkan dengan tahun 2006.
Masalah KDRT telah banyak dikemu- kakan, baik melalui artikel-artikel
yang dimuat di media massa,
maupun hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi
dan Balai Penelitian Instansi Pemerintah. Dari berbagai
artikel dikemukakan bahwa faktor penyebab KDRT, antara lain:
faktor ekonomi;
kultur hegemoni yang
patriarkis; merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial; masyarakat miskin empati; dan belum
memasyarakatnya UU PKDRT. Sedangkan beberapa hasil
penelitian menemukan faktor
utama
KDRT adalah faktor
ekonomi dan masih kentalnya budaya patriarkis di
kalangan masyarakat.
Memperhatikan berbagai faktor penyebab timbulnya tindak kekerasan dalam rumah tangga, berarti kita harus cermat memilih alternatif pemecahan masalah KDRT yang
di pandang
paling tepat. Oleh
karena itu kami tertarik untuk melakukan penelitian tentang “Permasalahan KDRT
dan Alternatif Pemecahannya”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, ternyata terdapat beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya
tindak kekerasan
dalam rumah tangga. Oleh karena
itu dari beberapa
faktor tersebut, perlu diketahui faktor mana yang pal-
ing dominan menyebabkan terjadinya kasus KDRT,
dan faktor
tersebut dipilih sebagai alternatif pemecahan masalah.
Sehubungan dengan hal tersebut, rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut : (1) Faktor apa yang
paling dominan
menyebabkan terjadinya tindak kekerasan
dalam rumah tangga?, dan (2) Bagaimana
cara pemecahan masalah kekerasan
dalam rumah tangga?
C.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui faktor
yang paling dominan sebagai penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga; dan (2) mengetahui bagaimana cara pemecahan masalah
tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Hasil penelitian
diharapkan dapat
memberi masukan
berupa sumbang
saran terhadap pihak-pihak
yang berkompeten dalam membuat kebijakan untuk mengatasi permasalahan KDRT, khususnya
menyangkut kesetaraan gender.
D.
Ruang Lingkup Penelitian
Mengingat pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya
dimonopli oleh seorang suami, akan tetapi dapat pula dilakukan oleh seorang isteri terhadap
anggota rumah tangga ( anak-anak
dan pembantu ), maka ruang lingkup
penelitian perlu dibatasi agar lebih mudah untuk memilih
faktor dominan sebagai
penyebab terjadinya kasus KDRT. Penelitian ini di fokuskan pada tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap isteri.
Alasan dipilihnya suami sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah
tangga, antara lain
:
(1) mencuatnya berbagai kasus tindak kekerasan
suami terhadap isteri ; dan (2)
penelitian ini berspektif kesetaraan gender.
E.
Metode Penelitian
1. Tempat dan Jenis Penelitian.
Menurut Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar (2006
: 3) penelitian dapat dibagi
menurut bidang, tempat, pemakaian,
tujuan, waktu, dan jenisnya.
Penelitian menurut tempatnya di bagi menjadi penelitian : laboratorium; perpustakaan; dan lapangan (kancah). Sedangkan penelitian di bagi menurut jenisnya
, yaitu : hestorikal;
deskriptif; developmental; studi kasus; korelasional;
kausal komperatif; eksperimental; kuasi eksperimental; dan tindakan.
Memperhatikan
tempat dan jenis penelitian tersebut, berarti penelitian yang kami lakukan termasuk jenis penelitian deskriptif yang dilakukan di perpustakaan atau penelitian perpustakaan.
2.
Metode Pengumpulan dan Analisis data.
Jenis data yang di pergunakan dalam penelitian ini
ialah data sekunder. Data sekunder yang dikumpulkan disesuaikan dengan tujuan penelitian dan digunakan untuk:
pemahaman masalah;penjelasan masalah; formulasi
alternatif penyelesaian masalah
yang layak;dan solusi masalah (Sarwono, 2006:125).
Metode pengumpulan data sekunder ini dilakukan secara manual dengan membaca berbagai artikel yang dimuatkan di media massa dan beberapa
hasil penelitian yang telah dilakukan menyangkut permasalahan KDRT. Kemudian data dan informasi yang
telah terkumpul
dikategorisasikan dan dianalisis
secara deskriptif.
II. KERANGKA KONSEPTUAL
Kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap perempuan yang meningkat justru setelah berlakunya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Nomor 23 tahun 2004 (Ilyas,2006). Menyikapi hal itu setidaknya ada tiga asumsi yang dapat dikemukakan. Asumsi pertama , telah muncul kesadaran dan keberanian kaum perempuan untuk mengadu masalah mereka kepada pihak yang berwenang. Asumsi kedua, UU PKDRT Nomor 23 tahun 2004 belum memasyarakat sehingga pada umumnya Kepala Keluarga belum tahu dampak hukum dari tindak
kekerasan yang mereka lakukan. Asumsi ketiga, sebagai dampak kondisi ekonomi yang tidak menentu, di mana harga semua bahan pokok semakin melambung, biaya pendidikan dan kesehatan juga meningkat serta peluang kerja semakin sempit, mepengaruhi ketenangan pikiran kepala kelurga/rumah tangga.
Terlepas dari ketiga asumsi di atas, ternyata
beberapa
artikel dan hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan dalam
rumah tangga, khususnya terhadap perempuan disebabkan masih kentalnya budaya
patriarkis di masyarakat
Indonesia. Norma, nilai-nilai budaya, bahkan
hukum cenderung selalu memberikan
kekuatan dan kekuasaan yang lebih
besar kepada kaum laki-laki daripada
kaum perempuan. Kenyataan ini di jumpai pada kalangan masyarakat yang memegang teguh norma serta nilai budaya patriarchy (Endro, 2003 : 16).
Tata masyarakat patriarkis
cenderung menggeser posisi perempuan dan hal ini merupakan arena tumbuh
suburnya perilaku yang bias gender (Bhasin, 1996 dalam
Tamtiari, 2005 : 9). Pola relasi gender yang timpang sering
kali menimbulkan ketidak adilan,
seperti subordinasi, dominasi, marginalisasi,
steriotip, beban kerja, dan
kekerasan, yang semuanya menempatkan perempuan sebagai korban atau pihak yang
di rugikan (Fakih,1996, dalam Tamtiari,2005:11).
Menurut Muhadjir Darwin (2006) kekerasan terhadap perempuan masih
banyak terjadi , bahkan
angkanya meningkat, karena
masyarakat belum terbebas dari belenggu kultur hegemoni yang patriarkis. Kultur
hegemoni adalah sistem budaya yang memberi
kedudukan superior pada salah satu
identitas sosial tertentu dan subordinasi pada identitas sosial
lainnya. Hubungan hegemonis ini diterima
sebagai suatu kewajaran
baik oleh pihak memegang
hegemoni maupun pihak yang tersubordinasi.
Budaya semacam ini perlu dibongkar
untuk mendukung keberhasilan sosialisasi UU PKDRT.
A.
Batasan/Pengertian KDRT
Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(UU PKDRT) Nomor 23 tahun 2004, pada pasal 1 ayat 1 berbunyi sebagai
berikut : Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama
perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Kompas,3/6). Kemudian pada
pasal 2, lingkup rumah
tangga meliputi : (a) suami; isteri;
dan anak; (b) orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga dengan orang sebagaimana di maksud dalam
huruf a karena
hubungan darah,perkawinan, persusuan,
pengasuhan, dan perwalian yang menetap
dalam rumah tangga; dan/atau (c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selanjutnya pada
pasal 5 berbunyi
sebagai berikut : Setiap or- ang dilarang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lain dalam lingkup
rumah tangga dengan cara : (a) kekerasan fisik; (b)kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; dan (d) penelantaran rumah
tangga.
Mencermati batasan/pengertian KDRT di atas, ada beberapa hal yang perlu di garisbawahi, yaitu : pertama, batasan tersebut mengacu pada kekerasan yang terjadi pada lokus atau wilayah keluarga besar (extended
family), namun demikian ada sedikit perbedaan, bahwa keluarga besar belum tentu menetap dalam lingkup rumah tangga. Kedua, siapa yang dapat diketegorikan sebagai anggota rumah tangga adalah pihak yang dapat di kategorikan sebagai pelaku atau korban kekerasan domistik tersebut. Akan tetapi, mengingat kasus kekerasan dalam rumah tangga belakangan ini yang mencuat adalah kasus kekerasan suami terhadap isteri, maka dalam penelitian
ini permasalahan
KDRT di batasi kekerasan terhadap perempuan.
Pengertian kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terbatas pada kejadian kekerasan di arena domestik (rumah tangga), tetapi
juga harus memasukkan unsur relasi sosial
antara korban dan pelaku. Oleh karena itu, meskipun
kekerasan terjadi di ranah
publik, jika di lakukan
oleh orang yang mempunyai hubungan kekerabatan atau hubungan perkawinan, tetap di kategorikan sebagai kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah
tangga (Wini Tamtiari, 2005:13).
B.
Kebijakan Penanganan KDRT
Kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan penanganan masalah kekerasan
dalam rumah tangga, secara hukum sudah banyak
di atur, antara lain
: (1) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM); (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan
Anak; (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(UU PKDRT).
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang HAM, disebutkan
bahwa pengaturan mengenai hak asasi manusia
ditentukan dengan
berpedoman pada
Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa,Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak
Anak, dan berbagai instrument Internasional lain yang mengatur
mengenai hak asasi
manusia.
Bagian kesembilan dalam undang- undang tersebut, khusus mengatur
hak wanita mulai dari pasal 45 s/d 51. Pada pasal 51 ayat
(1)
berbunyi : seorang
isteri selama dalam ikatan perkawinan
mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan
dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan
anak-anak, dan hak pemilikan
serta pengelolaan harta
bersama. Dalam pasal
ini jelas memperjuangkan kesetaraan gender dan menentang adanya hegemoni laki-laki
terhadap perempuan dan tidak
mentolerir adanya kedudukan superior dan subordinasi dalam kehidupan
keluarga atau rumah tangga.
Bagian kesepuluh
dalam UU tentang HAM ini, khususnya menyangkut Hak Anak mulai dari pasal 52 s/d 66. Pada pasal 58 ayat (1) setiap anak
berhak untuk mendapat perlindungan
hukum dari segala bentuk kekerasan
fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk dan pelecehan
seksual selama
dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun
yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak
tersebut. Ayat (2) dalam
hal orang tua, wali,
atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau
mental, penelantaran, perlakuan buruk
dan pelecehan seksual
termasuk pemerkosaan dan
atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus di kenakan
pemberatan hukuman.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak, pada pasal13 berbunyi
sebagai berikut : (1) setiap anak selama dalam pengasuhan orang
tua, wali, atau pihak lain manapun yang
bertanggung jawab atas
pengasuhannya, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
(a)
diskriminasi;
(b) eksploitasi, baik ekonomi maupun
seksual; (c) penelantaran; (d) kekejaman,
kekerasan, dan penganiayaan; (e) ketidak adilan;
dan (f) perlakuan salah lainnya. Kemudian pada
ayat (2) dalam
hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dalam ayat (1), maka pelaku
dikenakan pemberatan hukuman.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah dijelaskan pada batasan/pengertian KDRT di atas, ditambah
dengan adanya ketentuan pidana yang diatur
dalam pasal 44, yang berbunyi : setiap orang yang
melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga di pidana
dengan penjara paling lama lima
tahun atau denda Rp 15 juta. Bila korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku di pidana dengan
penjara pal- ing lama 10
tahun dengan denda paling banyak
Rp 30 juta. Bila korban meninggal, pelaku
diancam hukuman paling lama
15 tahun dengan
denda paling banyak Rp 45 juta.
Pemberlakuan UU PKDRT dan di- bentuknya Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, menunjukkan sikap proaktif pemerintah dalam menyikapi hubungan gen- der. Tetapi
pada tataran implementasi keberpihakan negara terhadap perempuan masih lemah (Darwin,2006). Dalam beberapa hal, negara justru masih
mereproduksi konsep subordinasi perempuan. Sebagai ilustrasi
misalnya organiasi warisan Orde
Baru Dharma Wanita, dan Panca Dharma
Wanita yang hingga sekarang masih berlaku.
Disitu di definisikan peran perempuan : (1) sebagai
isteri pendamping suami;
(2) sebagai pendidik
dan pembina keluarga;(3)
sebagai ibu mengatur rumah tangga; (4) sebagai pekerja
penambah penghasilan keluarga; dan
(5) sebagai anggota organisasi masyarakat, khususnya organisasi perempuan dan organisasi sosial. Kelima dharma tersebut secara implisit mereproduksi konsep perempuan sebagai
makhluk domestik ,dan peran
publiknya diposisikan sebagai peran tambahan. Seharusnya
Panca Dharma Wanita diubah menjadi : (1) sebagai
mitra sejajar suami; (2) bersama
suami mendidik dan membina keluarga; (3) bersama suami mengatur rumah tangga; (4) bersama suami
mencari nafkah; dan (5) berhak
menjadi anggota dan memimpin organisasi politik dan sosial.
III. PERMASALAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
A.
Gambaran Umum Permasalahan KDRT
Ada dua macam persoalan, yaitu: problema-problema masyarakat (scientific or
societal
problems) dan problema-problema sosial (ameliorative
or social problems). Problema-problema masyarakat
menyangkut analisa tentang
macam-macam gejala kejala
kehidupan masyarakat, sedangkan problema- prolema sosial
merupakan gejala-gejala ab- normal dalam
masyarakat dan diteliti dengan maksud untuk
memperbaikinya atau bahkan untuk menghilangkannya. Sosiologi menyelidiki persoalan-persoalan
umum dalam masyarakat dengan maksud untuk menemukan dan
menafsirkan kenyataan-kenyataan
kehidupan kemasyarakatan, sedangkan usaha per- baikannya merupakan bagian dari pekerjaan sosial.Dengan perkataan lain, sosiologi berusaha untuk memahami kekuatan-kekuatan dasar yang
berada di belakang
tata kelakuan sosial, sedangkan pekerjaan sosial berusaha untuk
menanggulangi gejala-gejala abnormal dalam masyarakat, atau untuk
memecahan persoalan-persoalan yang dihadapi
masyarakat (Soekanto, 1982 :368 – 369).
Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan
salah satu gejala abnormal dalam masyarakat
karena bertentangan dengan nilai- nilai dan norma masyarakat. Kondisi dari gejala
abnormal ini semakin
berkembang dan mencuat kepermukaan, seperti terjadinya
bermacam kasus suami memukul,
membakar , dan bahkan
membunuh isteri. Majikan
melakukan tindak kekerasan
terhadap pembantu rumah
tangga, tidak hanya
penelantaran, tapi juga
sampai kepada pembunuhan. Disamping itu terjadi pula kasus
bunuh diri, ibu bersama anak-anaknya dengan
cara meminum racun maupun membakar diri.
Permasalahan
kekerasan dalam rumah tangga
ini
ibarat teori gunung es, yang nampak dipermukaan
hanya kecil, namun yang terpendam dalam
laut sangat besar
dan belum dapat dideteksi. Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dimuat di
berbagai media massa merupakan kasus-kasus yang langsung berkaitan dengan hukum, sedangkan
kasus-kasus yang kecil
masih banyak dirahasiakan,karena
dianggap wajar dalam rumah tangga.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh berbagai
fatkor, antara
lain : faktor ekonomi;
kultur hegenomi yang patriarkis; merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial;
masyarakat miskin empati; dan belum memasyarakatnya UU PKDRT.
Untuk
menanggulangi tindak kekerasan dalam rumah tangga ini, perlu di analisis fatkor-faktor penyebabnya untuk mencari dan atau memilih alternatif pemecahan masalah
yang paling tepat.
B.
Analisis Faktor Penyebab KDRT
1. Faktor Ekonomi.
Mencermati angka
kemiskinan di In- donesia
selama priode
Reformasi ternyata terjadi fluktuasi, di mana sejak tahun 1998 hingga tahun 2005 angka kemiskinan
menurun dari 19,14% pada tahun 1998
menjadi15,97% pada tahun 2005, dan pada pertengahan tahun 2006 naik menjadi 17,75%. Hal ini mungkin disebabkan oleh mulculnya
berbagai jenis bencana alam yang terjadi di Indonesia
belakangan ini.Kondisi keluarga miskin
dapat memicu timbulnya rasa kebingungan untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,sehingga munculnya frustasi, stres,
putus asa tertekan,cepat tersinggung/mudah marah
dan perilaku yang tidak terkendali. Pemerintah telah berusaha untuk mengentaskan kemiskinan melalui bermacam
program, namun angka kemiskinan masih tetap tingi.
Program-program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan (Kompas,
17/4) adalah: (1) bantuan langsung tunai;
(2) beras untuk rakyat
miskin; (3) bantuan untuk
sekolah/pendidikan; (4) bantuan kesehatan
gratis; (5) pembangunan
perumahan rakyat; (6)
pemberian kredit mikro;
(7) bantuan untuk petani dan
peningkatan produksi pangan; (8) bantuan untuk nelayan dan program untuk sektor perikanan; (9) peningkatan kesejahteraan PNS, termasuk
prajurit TNI dan
Polri; (10) peningkatan kesejahteraan buruh; (11) bantuan jaminan
sosial untuk penyandang cacat;
dan (12) pelayanan publik cepat dan murah
untuk rakyat.
Di samping Program
Pengentasan Kemiskinan
dilaksanakan pula Pem- berdayaan Sosial Keluarga oleh Deparemen Sosial (Sulistiati, seri IT: 02:25) melalui beberapa program,
antara lain:
(1) Bimbingan Kesejahteraan Sosial Keluarga; (2) Asistensi Kesejahteraan Sosial Keluarga;(3) Kelompok Usaha Bersama
Keluarga Muda Mandiri; (4) Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; (5) Pemberdayaan Kelem-bagaan Keluarga;
dan (6) Pemberdayaan Sosial
Keluarga. Seluruh program
tersebut sudah dilaksanakan di 32 propinsi dengan berbagai variasi hasil, ada propinsi yang kreatif
mengembangkan programnya sehingga berhasil meningkatkan
kesejahteraan keluarga, meski ada pula propinsi
yang masih belum memahami bagaimana implementasi program di lapangan.
Berbagai
intervensi yang
telah dilakukan tersebut belum secara signifikan menurunkan jumlah
keluarga yang mengalami
masalah baik ekonomi,
maupun masalah sosial- psikologis.
Oleh karena itu program- program
tersebut hendaknya segera di evaluasi untuk menemukan kelemahan-
kelemahannya.Kemudian diperbaiki dan diimplementasikan di lapangan dengan
harapan
program-program tersebut dapat berdayaguna dan berhasilguna.
Menurut Suharto (2005:138-146) terdapat dua
teori tentang
kemiskinan, yaitu: teori Neo-Liberal dan Demokrasi- Sosial. Para pendukung neo-liberal berargumen bahwa kemiskinan me- rupakan persoalan individual yang disebabkan oleh kelemahan-kelemahan dan/atau
pilihan-pilihan individu yang bersangkutan. Strategi penang- gulangan kemiskinan bersifat “residual”, sementara, dan hanya melibatkan keluarga,
kelompok-kelompok swadaya
atau lembaga-lembaga
keagamaan. Sedangkan teori demokrasi-sosial memandang bahwa kemiskinan bukanlah persoalan individual, melainkan struktural. Kemiskinan disebabkan oleh adanya ketiakadilan dan ketimpangan dalam masyarakat akibat
tersumbatnya akses-
akses kelompok tertentu terhadap berbagai sumber-sumber kemasya- rakatan, dan strategi penangulangan kemiskinan haruslah bersifat institusional. Paradigma
demokrasi- sosial dapat dijadikan dasar dalam merumuskan kembali konsep keberfungsian sosial sebagai paradigma baru yang lebih
sejalan dengan misi dan prinsip pekerjaan
sosial.
Paradigma demokrasi-sosial ini rupanya yang dipergunakan oleh Yunus untuk menangulangi
kemiskinan di Banglades. Ia meyakini, kemiskinan diciptakan oleh struktur, kebijakan dan sys- tem di masyarakat. Ia mengelola bisnis wirausaha sosial atau social business en- trepreneurship
(SBE) yang didasarkan atas kesadaran sosial. Dengan kredit mikro tanpa agunan yang dimulai sejak 32 tahun lalu di satu desa itu kini berkembang ke 78.658 desa dengan 7,21 juta nasabah, 97 persennya perempuan. Sekitar 100.000 pengemis kini bergabung dengan program bebas bunga, bisa membayar kapan saja dan berapa saja, dan 5.000 di antaranya sudah berhenti mengemis (Kompas, 12/8).
Apa yang dilakukan oleh Yunus itu tidak bersebrangan
dengan pandangan Islam, halmana Islam menolak keter- gantungan pada kemurahan individu dan sedekah (Qardhawi, 1995:37-37). Islam menghargai himbauan agar orang-orang kaya
bersedekah, berbuat baik, menyantuni kaum dhuafa, dan mengulurkan tangan kepada kaum fakir, namun menentang prinsip mengharapkan kemurahan dan kerelaan golongan kaya.Sebab, membiarkan kaum fakir dan dhuafa di bawah belas kasihan kelompok kaya yang dermawan, sama halnya mengabaikan kaum lemah tersebut. Prinsip yang hanya berpegang pada kemurahan hati (yang disebut konsep ihsan) menghadapi sejumlah kendala karena ada dua faktor. Pertama, kebanyakan manusia tidak memiliki disiplin yang tinggi terhadap ihsan. Sejak dahulu, belum pernah terjadi disiplin terhadap ihsan mencapai tingkat yang demikian tinggi. Kedua, konsep ihsan mengandalkan kemurahan hati ini tidak menganjurkan campur tangan negara. Konsep ihsan ini tidak akan menyelesaikan masalah kemiskinan secara tuntas.
2.
Faktor Kultur Hegemoni yang Patriarkis.
Ketimpangan
gender merupakan salah satu konsep kunci yang digunakan
untuk memahami status
sosial ekonomi perempuan, yaitu melalui penjelasan mengapa
dan bagaimana laki-laki menguasai sumber-sumber ekonomi dan sosial yang lebih besar daripada perempuan dalam kehidupan masya- rakat. Konsep ini berakar
pada teori feminisme yang berkembang di Barat yang secara umum berargumentasi bahwa perempuan cenderung menjadi
kelompok yang tertindas dalam proses
pembagian sumber-sumber ekonomi dan sosial (Putranti,
2004 : 142 – 143). Feminisme radikal melihat keterlindasan perempuan dipengaruhi oleh aspek historis dan budaya.Perempuan
dilihat sebagai
pihak yang ditundukkan atau didomestifikasi melalui hubungan kekuasaan yang sifatnya patriarkat,baik secara personal maupun melalui pengaturan Negara.
Budaya hegemoni yang pratriarkis masih kental di masyarakat Indonesia dan hubungan hegemoni inilah yang sebenarnya akar persoalan kekerasan
terhadap perempuan. Dengan demikian kunci persoalan
kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga
adalah pada kultur hegemoni yang belum berhasil di bongkar.
3.
Faktor
Merosotnya Kepedulian dan Solidaritas Sosial.
Pengamat sosial di Yogyakarta, Darmaningtyas mengatakan, bunuh diri dengan latar belakang kemiskinan menunjukkan korban
sudah sangat putus asa dan frustrasi akibat penderitaan dan tekanan beban
hidup yang sangat
berat. Kasus bunuh diri menunjukkan makin merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial di masyarakat (Kompas,
12/3).
Pernyataan di atas tidak sepenuhnya benar, mengingat
beberapa kejadian bencana
alam, seperti tsunami di Nanggro
Aceh
Darusalam (NAD) dan gempa bumi di Daerah Istimewa Yogyakarta, ternyata sumbangan dari masyarakat luar biasa, dan
hal itu menunjukkan masih tingginya kepedulian dan solidaritas
sosial masyarakat Indonesia, namun kedermawanan
itu pada umumnya tak terorganisir dan lebih
bersifat langsung
sehingga sulit dimonitor
kegagalan dan keberhasilannya.
Disamping itu hasil dari kajian Public Interest Research and Advocacy Cen- ter (PIRAC) yang dilakukan di 11 kota (2000 dan
2004) menunjukkan, jumlah sumbangan perorangan rata-rata untuk individu (pengemis, pengamen, keluarga, teman, dan
lain-lain) meningkat dari
Rp. 380.800,- menjadi Rp. 884.950,-
Kecenderungan serupa juga terjadi
pada sumbangan keagamaan (terutama zakat) dari rata-rata Rp. 304.000,- mejadi Rp. 483.000,- untuk setiap pembayar. Penggalangan dan pendistribusian dari kegiatan filantrofi itu seharusnya diarahkan secara terorganisir yang bisa dipakai untuk mendukung pemberdayaan kepada masyarakat dalam
berbagai bidang, termasuk juga untuk pemberdayaan
perempuan.
4. Faktor Masyarakat Miskin Empati.
Kejadian-kejadian bunuh diri yang dilakukan ibu setelah membunuh
anak- anaknya, seperti
yang terjadi di Malang beberapa waktu yang lalu , adalah
insan yang tidak lagi melihat harapan
baik apa pun bagi dirinya dan
anak-anaknya ditengah kehidupan. Kondisi ini ditandai oleh masyarakat kita yang
makin miskin empati. Miskin empati berarti miskin kepedulian, miskin
pengertian dan miskin
penerimaan antarinsan (Susanto,2007).
Yang kini merebak di tengah kehi- dupan masyarakat kita adalah lawan dari
kepedulian antarinsan, yaitu tindakan yang mementingkan diri sendiri,
bahkan tindakan narsistis atau cinta diri berlebihan. yang mencuat gejala
kehidupan mewah di tengah hamparan masyarakat luas yang miskin, dan tindakan menyalah-gunakan kekuasaan
di tengah hamparan rakyat yang menderita. Kini juga merebak di masyarakat kita
lawan dari pengertian antarinsan, berupa kecenderungan
makin sedikit mendengar orang-orang lain,
disertai hingar bingar kesukaan
berlebih untuk memamerkan
dan menyombongkan diri sendiri. Juga
merebak di tengah masyarakat adalah lawan
dari penerimaan antarinsan,
beberapa kecenderungan saling menolak di tengah masyarakat yang mau tak mau selalu ditanda
keberbedaan dan keanekaragaman.
Sebenarnya empati adalah kekuatan
yang luar biasa untuk mengatasi berbagai masalah di tengah masyarakat dan bangsa. Dengan empati kita dapat bersama mengatasi penderitaan orang lain, juga dengan
empati kita dapat mengatasi munculnya konflik sosial, dan juga
dengan empati kita bisa menjaga kerukunan hidup bermasyarakat.
5. Faktor Belum Memasyarakatnya UU PKDRT.
Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (UU PKDRT) termasuk undang-undang yang relatif baru
yang sudah barang
tentu belum banyak
warga masyarakat yang mengetahuinya. Oleh karena itu
perlu di sosialisasikan agar masyarakat luas mengetahuinya dan mengerti
tentang isi dan dampak hukum dari undang-undang tersebut.
Untuk
mensosialisasikan UU PKDRT tersebut, nampaknya masih mengalami kesulitan, antara lain
disebabkan belum disiapkan sistem
dan mekanisme penanganan korban.
Akibatnya para korban justru
menjadi tersangka KDRT (Kompas,14/5). Disamping itu dengan masih kentalnya budaya hegemoni yang patriarkis di tengah-tengah masyarakat Indonesia, juga merupakan suatu kendala dalam mensosialisasikan UU PKDRT. Melalui
perjuangan panjang dan semangat yang tinggi, di dukung oleh pemerintah, LSM, dan tokoh masyarakat, baik tokoh adat maupn
tokoh agama, niscaya UU PKDRT
akan dapat menggeser budaya hegemoni yang patriarkis.
Agar lebih mudah menentukan alternatif pemecahan masalah KDRT, faktor-faktor
penyebab yang memicu terjadinya tindak
kekerasan dalam rumah tangga yang telah dianalisis di atas perlu ditapilkan dalam bentuk tabel
sebagai berikut.
TABEL 1 : FAKTOR PENYEBAB KDRT DAN DAMPAKNYA
|
NO
|
Faktor Penyebab
|
Dampak/Pengaruh
|
|
1
|
Ekonomi
|
- Bingung
-
Frustrasi
-
Tertekan
-
Stres
-
Cepat tersinggung/mudah marah
-
Perilaku tidak terkendali
|
|
2
|
Kultur Hegemoni yang Patriarkis
|
-
Ketimpangan gender
-
Aspek
historis dan budaya menempatkan perempuan sebagai pihak yang ditundukkan
melalui hubungan kekuasaan bersifat patriarkat, baik secara personal maupun
melalui pengaturan Negara.
-
Budaya patriarkat diterima secara wajar baik
oleh pihak pemegang hegemoni maupun pihak tersubordinasi.
|
|
3
|
Merosotnya
Kepedulian dan Solidaritas Sosial
|
- Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap orang-orang
miskin di sekitarnya.
-
Kegiatan filantrofi belum terorganisir secara baik.
|
|
4
|
Masyarakat
Miskin Empati
|
-
Tindakan mementingkan diri sendiri
-
Tindakan narsistis
atau cinta diri yang berlebihan
-
Adanya perbedaan dan keragaman
- Tidak peduli orang lain
|
|
5
|
Belum Memasyarakatnya UU PKDRT
|
-
UU PKDRT
relatif baru dan belum
banyak masyarakat yang mengetahuinya
-
Belum
disiapkan sistem dan mekanisme penanganan korban
-
Masih kentalnya budaya
hegemoni yang
patriarkis.
|
IV. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
Mencermati tabel dan analisis faktor penyebab yang memicu muncul atau terjadinya
tindak kekerasan dalam rumah tangga, ternyata faktor ekonomi dan kultur hegemoni yang patriarkis merupakan faktor yang dominan penyebab terjadinya tindak
kekerasan dalam rumah tangga.
Diantara dua faktor
inilah yang akan dipilih sebagai alternatif pemecahan masalah
KDRT. Untuk memilih faktor yang paling dominan
diantara kedua faktor
tersebut diperlukan dukungan teori
dan hasil penelitian lapangan.
Terdapat beberapa teori atau pandangan
tentang feminis,
yaitu: feminisme
marxis; feminisme radikal; dan feminisme sosialis.
1. Feminisme Marxis.
Aliran ini berpendapat bahwa perempuan sebagai kelompok proletar yang tersegregasi dalam pasar kerja dan berjuang melawan laki-laki sebagai kelompok
borjuis yang menguasai akses dan kontrol
atas sumber-sumber ekonomi dan sosial dalam sebuah
sistem kapitalis.
2. Feminisme Radikal.
Ketertindasan perempuan lebih dipengaruhi oleh aspek historis dan
budaya. Perempuan dilihat
sebagai pihak yang ditundukkan atau didomestifikasi melalui hubungan kekuasaan yang bersifat patriarkat, baik itu secara personal
maupun melalui pegaturan Negara.
3. Feminisme Sosialis.
Perpaduan argumen
feminis marxis dan radikal, yaitu dengan menekankan ketertindasan
perempuan yang berlapis- lapis sebagai hasil hubungan kekuasaan antara kapitalis dan patriarkat.
Menggunakan
kerangka teori feminisme di atas, maka persoalan status
sosial ekonomi perempuan
dalam kehidupan bermasyarakat dapat di analisis. Di arena rumah
tangga, ibu rumah
tangga lebih merupakan konsep ideal, berkaitan dengan citra dan identitas seorang isteri. Sedangkan di arena pasar
kerja , ibu rumah tangga, terkait dengan jenis
pekerjaan yang di anggap
tidak produktif sehingga mengantarkan perempuan ke dalam proses segregasi dan domestifikasi. Hal itu berimplikasi
pada rendahnya status
sosial ekonomi perempuan di
bandingkan dengan laki-laki dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan Rifka Annisa (1995, dalam Tamtiari, 2005 : 14-15) terbukti para isteri (perempuan) yang mengalami kekerasan,
bersuami laki-laki yang berpendidikan
SD sampai S2 dengan jenis
pekerjaan mulai dari buruh,PNS, TNI/POLRI,
Pegawai BUMN, dan wiraswasta. Korban atau isteri adalah
seorang yang bekerja maupun
tidak bekerja , dengan tingkat pendidikan yang beragam,
termasuk isteri dengan penghasilan yang lebih besar daripada suami.
Berdasarkan teori dan hasil
penelitian di atas, ternyata faktor ekonomi bukanlah
faktor yang paling utama penyebab
terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga,
hal mana tindak kekerasan tidak hanya terjadi
pada rumah tangga yang kondisi ekonominya yang memprihatinkan, namun
dapat pula terjadi pada rumah tangga yang
kondisi ekonominya tergolong mampu.
Berarti faktor kultur hegemoni yang
patriarkis sebagai penyebab utama yang memicu terjadinya tindak kekeraan dalam rumah tangga. Kultur hegemoni yang patriarkis ini dipandang sebagai
akar masalah KDRT. Oleh
karena itu sebagai solusi
pemecahan masalah KDRT ialah kita harus menghilangkan atau membongkar
kultur hegemoni yang bersifat patriarkis yang masih kental dalam kehidupan masyarakat.
Untuk membongkar
akar masalah KDRT, yaitu kultur hegemoni yang patriarkis, dibutuhkan peran serta
berbagai pihak, yaitu
: pemerintah; LSM; dan
tokoh masyarakat.
1. Peran Pemeritah.
Pemerintah telah menunjukkan proaktifnya untuk mendukung atau memperjuangkan kesetaraan gender, seperti telah dibentuknya
Meteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan telah disyahkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun pemerintah belum meninjau kembali
beberapa produk hukum warisan Orde Baru, seperti
Panca Dharma Wanita; PKK; Undang-Undang
Perkawinan. Oleh karena itu sejalan
dengan nafas perjuangan kesetaraan gen- der dipandang perlu
beberapa produk hukum warisan Orde Baru di tinjau kembali
dan disesuaikan dengan tujuan kesetaraan gender. Disamping itu perlu juga dibentuk pengadilan khusus
perempuan korban tindak kekerasan.
2. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat.
Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli perempuan, seperti Perlindungan dan Pemberdayaan
Hak-hak
Perempuan (P2H2P),LBH-APIK, PIRAC, dan lain-lain, perlu menyusun dan melaksanakan program sosialisasi
UU PKDRT, baik sosialisasi melalui media massa,
media cetak, media elektronik, maupun sosialisasi langsung ke masyarakat. Khusus
sosialisasi langsung kemasyarakat hedaknya melibatkan tokoh
adat dan tokoh agama setempat.
3. Peran Tokoh Masyarakat.
Peran tokoh agama dalam kaitannya dengan sosialisasi UU PKDRT, memberi ceramah-ceramah keagamaan yang berasaskan “prophetic religion”, yaitu agama yang peduli kepada nasib manusia dan berusaha membebaskannya
dari penderitaan hidup dengan
meng-
hilangkan semua penyebabnya berupa penindasan, ketidak
adilan, diskriminasi, dan lain-lain. Pada prinsipnya bahwa manusia diciptakan Tuhan adalah
sama dan tidak membedakan antara laki-laki
dan perempuan (setara). Sedangkan tokoh adat dapat
membuat seperangkat aturan yang disepakati bersama dan
diberlakukan untuk mendukung peng- hapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Diharapkan dengan adanya kerja
sama dari berbagai pihak, sosialisasi UU PKDRT dapat
dilaksanakan dengan baik dan berhasil menggeser kultur hegemoni yang
patriarkis.
V. KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan
bahwa terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh bebagai faktor,
antara lain : ekonomi; kultur hegemoni yang patriarkis;
merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial; masyarakat miskin
empati; dan belum memasyarakatnya UU PKDRT. Setelah diadakan
analisis faktor dan di dukung oleh teori serta beberapa hasil penelitan
lapangan terdahulu, maka terpilihlah “kultur hegemoni yang patriarkis”
sebagai akar masalah KDRT.
Untuk menghilangkan
atau membongkar akar masalah terjadinya KDRT diperlukan peran
serta dari berbagai pihak,
yaitu pemerintah, LSM, dan tokoh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Darwin,Muhadjir .
2006.
“Solusi KTP : Dekonstruksi Kultur Hegemoni”, Kedaulatan
Rakat,
19
Mei. Darmaningtyas.
2007.
”Ibu dan 4 AnakTewas Meminum Racun”, Kompas, 12 Maret.
Hartinigsih, Maria & Pambudy, Ninuk Mardiana. 2007 .”Kewirausahaan Sosial Muhammad Yunus“, Kompas, 12 Agustus.
Ilyas,Hamim . 2006. “Agama yang Membebaskan Perempuan dari Kekerasan”, Kedaulatan Rakyat, 19 Mei.
Kompas .
2007
. “Isteri Dianiaya Suami di Jalan Tol”, 14 Mei. Kompas .
2007
. “Persentase KDRT 2003 – 2006 “, 10 September.
Nasir,M. 2007. “Korban KDRT Berjatuhan Siapa Peduli..?”,Kompas, 3 Juni.
Pramono Sidik dan Berindra Susie. 2007. “Separuh Jalan, Selamat Jalan”, Kompas, 17 Mei. Putranti,Basilica Dyah. 2004 . Budaya, Negara, dan Status Sosial Ekonomi Perempuan : Sebuah Refleksi
Konsep Ibu Rumah Tangga,dalam “Dinamika Kependudukan dan Kebijakan”, Yogyakarta : Pusat
Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
Sarwono,Jonathan. 2006.
Metode Penelitian Kuantitatif &
Kualitatif.
Yogyakarta
: Graha Ilmu. Susanto,Limas . 2007 .
“Masyarakat Miskin Empati”, Kompas, 23 Maret.
Soekanto,Soerjono. 1982 . Sosiologi
Suatu Pengantar. Jakarta : Radar Jaya Offset
Suharto,Edi
.2005
. Membangun
Masyarakat Memberdayakan Rakyat,
Bandung
: Refika Aditama. Qardhawi,Yusuf.1995.
Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan.
Jakarta
: Gema Insan Press.
Sulistiati
.(tanpa
tahun).
“Pemberdayaan Sosial Keluarga”, dalam
: Isu-Isu Tematik Pembangunan Sosial, SERI IT : 02. Jakarta: Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial Departemen Sosial R.I.
Sirait, Merdeka Arist . 2007. “Kekerasan Pada Anak Meningkat”,
Kompas, 10 Agustus.
Tamtiari , Wini . 2005. Awig-Awig,Melindungi
Perempuan dari Kekerasan
dalam Rumah Tangga.
Yogyakarta: Kerja sama Pusat
Penelitian Kependudukan UGM dengan Ford Foundation.
Usman,Husaini dan Akbar, Purnomo Setiady . 2006. Metodologi
Penelitian Sosial. Jakarta :
Bumi Aksara.
Undang-Undang Nomor
39
Tahun 1999
Tentang
“ Hak Asasi Manusia “, dalam
: Himpunan Perundang- Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial. 2003. Jakarta : Biro Kepegawaian dan Hukum Departemen Sosial R.I.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang
“Perlindungan Anak “, dalam : Himpunan Perundang-
Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial. 2003. Jakarta : Biro Kepegawaian dan Hukum Departemen Sosial R.I.
Winarno,Endro,dkk. 2003. Pengkajian Profil Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Keluarga. Yogyakarta :
Balai
Besar
Penelitian
dan
Pengembangan
Pelayanan
Kesejahteraan Sosial, Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial
Departemen
Sosial
R.I.
BIODATA PENULIS :
Abu Hanifah, Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan
Kesejahteraan Sosial, Departemen Sosial RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar