Minggu, 19 Januari 2020

STUDI KASUS BESERTA SOLUSI 2.0


PERMASALAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN ALTERNATIF PEMECAHANNYA


Abu Hanifah


ABSTRAK

Penelitian ini dilihat dari tempatnya termasuk Penelitian Perpustakaan, dan ditinjau dari jenisnya termasuk Penelitian Deskriptif yang difokuskan pada kesetaraan gender. Sebagaimana halnya dengan penelitian perpustakaan, data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data secara manual. Sumber data dari beberapa artikel yang dimuat di media massa, hasil-hasil penelitian dan referensi lainnya yang relevan dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa faktor yang memicu terjadinya KDRT. Setelah diadakan analisis faktor dan didukung oleh teori serta hasil penelitian terdahulu, ternyata “kultur hegemoni yang patriarkis” merupakan akar masalah KDRT. Akar masalah KDRT tersebut perlu dibongkar dan untuk itu diperlukan peran serta dari berbagai pihak, yaitu : Pemerintah; LSM; dan Tokoh Masyarakat.
Kata kunci : kekerasan, rumah tangga


I.   .           PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang Masalah
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama bulan Mei 2007 menunjukan peningkatan luar biasa (Kompas, 3/6). Peristiwa yang paling mencolok adalah mencuatnya berbagai kasus suami membunuh isteri dengan berbagai cara, mulai dari pemukulan sampai pembakaran. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dalam kurun waktu antara bulan Januari sampai dengan April 2007 telah mencatat dan menangani 140 kasus kekerasan, 83 kasus diantaranya berupa KDRT, dengan korban perempuan. Angka ini jauh lebih banyak dari pada priode yang sama tahun 2006 yang setahunnya hanya 324 kasus.
Disamping meningkatnya tindak ke- kerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, juga meningkat pula tindak kekerasan terhadap anak. Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait (Komas, 10/8), pada semester pertama tahun 2007 terdapat 1.236 kasus kekerasan terhadap anak di seluruh Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta sebagian Jawa Barat antara lain Sukabumi dan Cianjur. Sedangkan tindak

kekerasan teradap anak sepanjang tahun 2006 hanya terjadi 1.124 kasus. Berdasarkan data tersebut, diprediksikan bahwa tindak kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2007 jauh lebih meningkat dibandingkan dengan tahun 2006.
Tindak kekerasan terhadap anak, tidak hanya dilakukan orang tua terhadap anak kandung atau anak tiri mereka, tapi juga terhadap pembantu rumah tangga yang belum dewasa. Tindak kekerasan terhadap anak ini termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangga belum dewasa dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU PKDRT,UU Perlindungan Anak, dan UU Ketenagakerjaan. Selain tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri dan orang tua tehadap anak serta majikan terhadap pembantu rumah tangga, juga terdapat tindak kekerasan dalam bentuk bunuh diri. Kasus bunuh diri ini biasanya dilakukan oleh seorang ibu bersama anak–anaknya, baik dengan cara meminum racun maupun dengan membakar diri (Kompas, 12/3).
Data KDRT di atas, hanya kasus-kasus KDRT di sekitar Jakarta sejak bulan Januari S/ d April 2007 yang di catat dan ditangani LBH
APIK.. Sedangkan data KDRT seluruh Indo- nesia dari  tahun 2003  s/d  2006 menurut




Komnas Perempuan (Kompas, 10/9) adalah sebagai berikut : tahun 2003 sebanyak 2.703 kasus; tahun 2004 naik menjadi 4.310 kasus; tahun 2005 naik menjadi 26.615 kasus; dan tahun 2006 naik menjadi 26.709 kasus. Kasus KDRT ini, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik, dan mengingat kasus KDRT sejak bulan Mei 2007 semakin meningkat, diperkirakan data KDRT selama tahun 2007 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2006.
Masalah KDRT telah banyak dikemu- kakan, baik melalui artikel-artikel yang dimuat di media massa, maupun hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi dan Balai Penelitian Instansi Pemerintah. Dari berbagai artikel dikemukakan bahwa faktor penyebab KDRT, antara lain: faktor ekonomi; kultur hegemoni yang patriarkis; merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial; masyarakat miskin empati; dan belum memasyarakatnya UU PKDRT. Sedangkan beberapa hasil penelitian menemukan faktor utama KDRT adalah faktor ekonomi dan masih kentalnya budaya patriarkis di kalangan masyarakat.
Memperhatikan berbagai faktor penyebab timbulnya tindak kekerasan dalam rumah tangga, berarti kita harus cermat memilih alternatif pemecahan masalah KDRT yang di pandang paling tepat. Oleh karena itu kami tertarik untuk melakukan penelitian tentang “Permasalahan KDRT dan Alternatif Pemecahannya”.
B.          Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, ternyata terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu dari beberapa faktor tersebut, perlu diketahui faktor mana yang pal- ing dominan menyebabkan terjadinya kasus KDRT, dan faktor tersebut dipilih sebagai alternatif pemecahan masalah.
Sehubungan dengan hal tersebut, rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) Faktor apa yang paling dominan menyebabkan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga?, dan (2) Bagaimana cara pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga?

C.         Tujuan dan Manfaat Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui faktor yang paling dominan sebagai penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga; dan (2) mengetahui bagaimana cara pemecahan masalah tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Hasil penelitian diharapkan dapat memberi masukan berupa sumbang saran terhadap pihak-pihak yang berkompeten dalam membuat kebijakan untuk mengatasi permasalahan KDRT, khususnya menyangkut kesetaraan gender.
D.         Ruang Lingkup Penelitian
Mengingat pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya dimonopli oleh seorang suami, akan tetapi dapat pula dilakukan oleh seorang isteri terhadap anggota rumah tangga ( anak-anak dan pembantu ), maka ruang lingkup penelitian perlu dibatasi agar lebih mudah untuk memilih faktor dominan sebagai penyebab terjadinya kasus KDRT. Penelitian ini di fokuskan pada tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap isteri. Alasan dipilihnya suami sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga, antara lain :
(1) mencuatnya berbagai kasus tindak kekerasan suami terhadap isteri ; dan (2) penelitian ini berspektif kesetaraan gender.
E.          Metode Penelitian
1.       Tempat dan Jenis Penelitian.
Menurut Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar (2006 : 3) penelitian dapat dibagi menurut bidang, tempat, pemakaian, tujuan, waktu, dan jenisnya. Penelitian menurut tempatnya di bagi menjadi penelitian : laboratorium; perpustakaan; dan lapangan (kancah). Sedangkan penelitian di bagi menurut jenisnya , yaitu : hestorikal; deskriptif; developmental; studi kasus; korelasional; kausal komperatif; eksperimental; kuasi eksperimental; dan tindakan.
Memperhatikan tempat dan jenis penelitian tersebut, berarti penelitian yang kami lakukan termasuk jenis penelitian deskriptif yang dilakukan di perpustakaan atau penelitian perpustakaan.




2.       Metode Pengumpulan dan Analisis data.
Jenis data yang di pergunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder. Data sekunder yang dikumpulkan disesuaikan dengan           tujuan     penelitian dan digunakan untuk: pemahaman masalah;penjelasan masalah; formulasi alternatif penyelesaian masalah yang layak;dan solusi masalah (Sarwono, 2006:125).
Metode pengumpulan data sekunder ini dilakukan secara manual dengan membaca berbagai artikel yang dimuatkan di media massa dan beberapa hasil penelitian yang telah dilakukan menyangkut permasalahan KDRT. Kemudian data dan informasi yang telah terkumpul dikategorisasikan dan dianalisis secara deskriptif.

II.   KERANGKA KONSEPTUAL

Kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap   perempuan   yang   meningkat justru  setelah  berlakunya  Undang-Undang Penghapusan  Kekerasan  dalam  Rumah Tangga  (UU  PKDRT)  Nomor  23  tahun  2004 (Ilyas,2006). Menyikapi hal itu setidaknya ada tiga asumsi yang dapat dikemukakan. Asumsi pertama ,  telah  muncul  kesadaran  dan keberanian kaum perempuan untuk mengadu masalah   mereka   kepada   pihak   yang berwenang. Asumsi kedua, UU PKDRT Nomor 23 tahun 2004 belum memasyarakat sehingga pada umumnya Kepala Keluarga belum tahu dampak  hukum  dari  tindak  kekerasan  yang mereka  lakukan.  Asumsi  ketiga,  sebagai dampak kondisi ekonomi yang tidak menentu, di mana harga semua bahan pokok semakin melambung, biaya pendidikan dan kesehatan juga  meningkat  serta  peluang  kerja  semakin sempit, mepengaruhi ketenangan pikiran kepala kelurga/rumah tangga.
Terlepas dari ketiga asumsi di atas, ternyata beberapa artikel dan hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan disebabkan masih kentalnya budaya patriarkis di masyarakat Indonesia. Norma, nilai-nilai budaya, bahkan hukum cenderung selalu memberikan kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar kepada kaum laki-laki daripada

kaum perempuan. Kenyataan ini di jumpai pada kalangan masyarakat yang memegang teguh norma serta nilai budaya patriarchy (Endro, 2003 : 16). Tata masyarakat patriarkis cenderung menggeser posisi perempuan dan hal ini merupakan arena tumbuh suburnya perilaku yang bias gender (Bhasin, 1996 dalam Tamtiari, 2005 : 9). Pola relasi gender yang timpang sering kali menimbulkan ketidak adilan, seperti subordinasi, dominasi, marginalisasi, steriotip, beban kerja, dan kekerasan, yang semuanya menempatkan perempuan sebagai korban atau pihak yang di rugikan (Fakih,1996, dalam Tamtiari,2005:11).
Menurut Muhadjir Darwin (2006) kekerasan terhadap perempuan masih banyak terjadi , bahkan angkanya meningkat, karena masyarakat belum terbebas dari belenggu kultur hegemoni yang patriarkis. Kultur hegemoni adalah sistem budaya yang memberi kedudukan superior pada salah satu identitas sosial tertentu dan subordinasi pada identitas sosial lainnya. Hubungan hegemonis ini diterima sebagai suatu kewajaran baik oleh pihak memegang hegemoni maupun pihak yang tersubordinasi. Budaya semacam ini perlu dibongkar untuk mendukung keberhasilan sosialisasi UU PKDRT.
A.         Batasan/Pengertian KDRT
Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Nomor 23 tahun 2004, pada pasal 1 ayat 1 berbunyi sebagai berikut : Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Kompas,3/6). Kemudian pada pasal 2, lingkup rumah tangga meliputi : (a) suami; isteri; dan anak; (b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana di maksud dalam huruf a karena hubungan darah,perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau (c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selanjutnya pada




pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Setiap or- ang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangga dengan cara : (a) kekerasan fisik; (b)kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; dan (d) penelantaran rumah tangga.
Mencermati batasan/pengertian KDRT di atas,  ada  beberapa  hal  yang  perlu  di garisbawahi, yaitu : pertama, batasan tersebut mengacu  pada  kekerasan  yang  terjadi  pada lokus  atau  wilayah  keluarga  besar  (extended family),   namun   demikian   ada   sedikit perbedaan, bahwa keluarga besar belum tentu menetap dalam lingkup rumah tangga. Kedua, siapa  yang  dapat  diketegorikan  sebagai anggota  rumah  tangga  adalah  pihak  yang dapat  di  kategorikan   sebagai  pelaku  atau korban kekerasan domistik tersebut. Akan tetapi, mengingat  kasus  kekerasan  dalam  rumah tangga belakangan ini yang mencuat adalah kasus kekerasan suami terhadap isteri, maka dalam  penelitian  ini  permasalahan  KDRT  di batasi kekerasan terhadap perempuan.
Pengertian kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terbatas pada kejadian kekerasan di arena domestik (rumah tangga), tetapi juga harus memasukkan unsur relasi sosial antara korban dan pelaku. Oleh karena itu, meskipun kekerasan terjadi di ranah publik, jika di lakukan oleh orang yang mempunyai hubungan kekerabatan atau hubungan perkawinan, tetap di kategorikan sebagai kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga (Wini Tamtiari, 2005:13).
B.          Kebijakan Penanganan KDRT
Kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan penanganan masalah kekerasan dalam rumah tangga, secara hukum sudah banyak di atur, antara lain : (1) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM); (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak; (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, disebutkan bahwa pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa,Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa

tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak, dan berbagai instrument Internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia.
Bagian kesembilan dalam undang- undang tersebut, khusus mengatur hak wanita mulai dari pasal 45 s/d 51. Pada pasal 51 ayat
(1)    berbunyi : seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anak, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama. Dalam pasal ini jelas memperjuangkan kesetaraan gender dan menentang adanya hegemoni laki-laki terhadap perempuan dan tidak mentolerir adanya kedudukan superior dan subordinasi dalam kehidupan keluarga atau rumah tangga.
Bagian kesepuluh dalam UU tentang HAM ini, khususnya menyangkut Hak Anak mulai dari pasal 52 s/d 66. Pada pasal 58 ayat (1) setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut. Ayat (2) dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus di kenakan pemberatan hukuman.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pada pasal13 berbunyi sebagai berikut : (1) setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
(a)   diskriminasi; (b) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; (c) penelantaran; (d) kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; (e) ketidak adilan; dan (f) perlakuan salah lainnya. Kemudian pada ayat (2) dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.




Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah dijelaskan pada batasan/pengertian KDRT di atas, ditambah dengan adanya ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 44, yang berbunyi : setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga di pidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15 juta. Bila korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku di pidana dengan penjara pal- ing lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 30 juta. Bila korban meninggal, pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 45 juta.
Pemberlakuan UU PKDRT dan di- bentuknya Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, menunjukkan sikap proaktif pemerintah dalam menyikapi hubungan gen- der. Tetapi pada tataran implementasi keberpihakan negara terhadap perempuan masih lemah (Darwin,2006). Dalam beberapa hal, negara justru masih mereproduksi konsep subordinasi perempuan. Sebagai ilustrasi misalnya organiasi warisan Orde Baru Dharma Wanita, dan Panca Dharma Wanita yang hingga sekarang masih berlaku. Disitu di definisikan peran perempuan : (1) sebagai isteri pendamping suami; (2) sebagai pendidik dan pembina keluarga;(3) sebagai ibu mengatur rumah tangga; (4) sebagai pekerja penambah penghasilan keluarga; dan (5) sebagai anggota organisasi masyarakat, khususnya organisasi perempuan dan organisasi sosial. Kelima dharma tersebut secara implisit mereproduksi konsep perempuan sebagai makhluk domestik ,dan peran publiknya diposisikan sebagai peran tambahan. Seharusnya Panca Dharma Wanita diubah menjadi : (1) sebagai mitra sejajar suami; (2) bersama suami mendidik dan membina keluarga; (3) bersama suami mengatur rumah tangga; (4) bersama suami mencari nafkah; dan (5) berhak menjadi anggota dan memimpin organisasi politik dan sosial.

III.   PERMASALAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

A.          Gambaran Umum Permasalahan KDRT
Ada dua macam persoalan, yaitu: problema-problema masyarakat (scientific or

societal problems) dan problema-problema sosial (ameliorative or social problems). Problema-problema masyarakat menyangkut analisa tentang macam-macam gejala kejala kehidupan masyarakat, sedangkan problema- prolema sosial merupakan gejala-gejala ab- normal dalam masyarakat dan diteliti dengan maksud untuk memperbaikinya atau bahkan untuk menghilangkannya. Sosiologi menyelidiki persoalan-persoalan umum dalam masyarakat dengan maksud untuk menemukan dan menafsirkan kenyataan-kenyataan kehidupan kemasyarakatan, sedangkan usaha per- baikannya merupakan bagian dari pekerjaan sosial.Dengan perkataan lain, sosiologi berusaha untuk memahami kekuatan-kekuatan dasar yang berada di belakang tata kelakuan sosial, sedangkan pekerjaan sosial berusaha untuk menanggulangi gejala-gejala abnormal dalam masyarakat, atau untuk memecahan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat (Soekanto, 1982 :368 369).
Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu gejala abnormal dalam masyarakat karena bertentangan dengan nilai- nilai dan norma masyarakat. Kondisi dari gejala abnormal ini semakin berkembang dan mencuat kepermukaan, seperti terjadinya bermacam kasus suami memukul, membakar , dan bahkan membunuh isteri. Majikan melakukan tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangga, tidak hanya penelantaran, tapi juga sampai kepada pembunuhan. Disamping itu terjadi pula kasus bunuh diri, ibu bersama anak-anaknya dengan cara meminum racun maupun membakar diri.
Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga ini ibarat teori gunung es, yang nampak dipermukaan hanya kecil, namun yang terpendam dalam laut sangat besar dan belum dapat dideteksi. Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dimuat di berbagai media massa merupakan kasus-kasus yang langsung berkaitan dengan hukum, sedangkan kasus-kasus yang kecil masih banyak dirahasiakan,karena dianggap wajar dalam rumah tangga.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh berbagai fatkor, antara lain : faktor ekonomi; kultur hegenomi yang patriarkis; merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial; masyarakat miskin empati; dan belum memasyarakatnya UU PKDRT.




Untuk menanggulangi tindak kekerasan dalam rumah tangga ini, perlu di analisis fatkor-faktor penyebabnya untuk mencari dan atau memilih alternatif pemecahan masalah yang paling tepat.
B.          Analisis Faktor Penyebab KDRT
1.       Faktor Ekonomi.
Mencermati angka kemiskinan di In- donesia selama priode Reformasi ternyata terjadi fluktuasi, di mana sejak tahun 1998 hingga tahun 2005 angka kemiskinan menurun dari 19,14% pada tahun 1998 menjadi15,97% pada tahun 2005, dan pada pertengahan tahun 2006 naik menjadi 17,75%. Hal ini mungkin disebabkan oleh mulculnya berbagai jenis bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini.Kondisi keluarga miskin dapat memicu timbulnya rasa kebingungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,sehingga munculnya frustasi, stres, putus asa tertekan,cepat tersinggung/mudah marah dan perilaku yang tidak terkendali. Pemerintah telah berusaha untuk mengentaskan kemiskinan melalui bermacam program, namun angka kemiskinan masih tetap tingi.
Program-program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan (Kompas, 17/4) adalah: (1) bantuan langsung tunai;
(2)  beras untuk rakyat miskin; (3) bantuan untuk sekolah/pendidikan; (4) bantuan kesehatan gratis; (5) pembangunan perumahan rakyat; (6) pemberian kredit mikro; (7) bantuan untuk petani dan peningkatan produksi pangan; (8) bantuan untuk nelayan dan program untuk sektor perikanan; (9) peningkatan kesejahteraan PNS, termasuk prajurit TNI dan Polri; (10) peningkatan kesejahteraan buruh; (11) bantuan jaminan sosial untuk penyandang cacat; dan (12) pelayanan publik cepat dan murah untuk rakyat.
Di samping Program Pengentasan Kemiskinan dilaksanakan pula Pem- berdayaan Sosial Keluarga oleh Deparemen Sosial (Sulistiati, seri IT: 02:25) melalui beberapa program, antara lain:
(1) Bimbingan Kesejahteraan Sosial Keluarga; (2) Asistensi Kesejahteraan Sosial Keluarga;(3) Kelompok Usaha Bersama

Keluarga Muda Mandiri; (4) Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; (5) Pemberdayaan Kelem-bagaan Keluarga; dan (6) Pemberdayaan Sosial Keluarga. Seluruh program tersebut sudah dilaksanakan di 32 propinsi dengan berbagai variasi hasil, ada propinsi yang kreatif mengembangkan programnya sehingga berhasil meningkatkan kesejahteraan keluarga, meski ada pula propinsi yang masih belum memahami bagaimana implementasi program di lapangan.
Berbagai intervensi yang telah dilakukan tersebut belum secara signifikan menurunkan jumlah keluarga yang mengalami  masalah baik ekonomi, maupun masalah sosial- psikologis. Oleh karena itu program- program tersebut hendaknya segera di evaluasi untuk menemukan kelemahan- kelemahannya.Kemudian diperbaiki dan diimplementasikan di lapangan dengan harapan program-program tersebut dapat berdayaguna dan berhasilguna.
Menurut  Suharto  (2005:138-146) terdapat  dua  teori  tentang  kemiskinan, yaitu: teori Neo-Liberal dan Demokrasi- Sosial.  Para  pendukung  neo-liberal berargumen  bahwa  kemiskinan  me- rupakan  persoalan  individual  yang disebabkan  oleh  kelemahan-kelemahan dan/atau   pilihan-pilihan   individu yang  bersangkutan.  Strategi  penang- gulangan kemiskinan bersifat residual”, sementara,  dan  hanya  melibatkan keluarga,  kelompok-kelompok  swadaya atau  lembaga-lembaga  keagamaan. Sedangkan   teori   demokrasi-sosial memandang bahwa kemiskinan bukanlah persoalan individual, melainkan struktural. Kemiskinan  disebabkan  oleh  adanya ketiakadilan  dan  ketimpangan  dalam masyarakat  akibat  tersumbatnya  akses- akses  kelompok  tertentu  terhadap berbagai  sumber-sumber  kemasya- rakatan,  dan  strategi  penangulangan kemiskinan haruslah bersifat institusional. Paradigma  demokrasi- sosial  dapat dijadikan  dasar  dalam  merumuskan kembali  konsep  keberfungsian  sosial sebagai  paradigma  baru  yang  lebih




sejalan dengan misi dan prinsip pekerjaan sosial.
Paradigma  demokrasi-sosial  ini rupanya yang dipergunakan oleh Yunus untuk  menangulangi  kemiskinan  di Banglades.  Ia  meyakini,  kemiskinan diciptakan oleh struktur, kebijakan dan sys- tem  di  masyarakat.  Ia  mengelola  bisnis wirausaha sosial atau social business en- trepreneurship (SBE) yang didasarkan atas kesadaran  sosial.  Dengan  kredit  mikro tanpa  agunan  yang  dimulai  sejak  32 tahun lalu di satu desa itu kini berkembang ke  78.658  desa  dengan  7,21  juta nasabah,  97  persennya  perempuan. Sekitar 100.000 pengemis kini bergabung dengan  program  bebas  bunga,  bisa membayar kapan saja dan berapa saja, dan 5.000 di antaranya sudah berhenti mengemis (Kompas, 12/8).
Apa yang dilakukan oleh Yunus itu tidak  bersebrangan  dengan  pandangan Islam,  halmana  Islam  menolak  keter- gantungan pada kemurahan individu dan sedekah  (Qardhawi,  1995:37-37). Islam  menghargai  himbauan  agar orang-orang  kaya  bersedekah,  berbuat baik,  menyantuni  kaum  dhuafa,  dan mengulurkan tangan kepada kaum fakir, namun menentang prinsip mengharapkan kemurahan  dan  kerelaan  golongan kaya.Sebab, membiarkan kaum fakir dan dhuafa di bawah belas kasihan kelompok kaya  yang  dermawan,  sama  halnya mengabaikan  kaum  lemah  tersebut. Prinsip  yang  hanya  berpegang  pada kemurahan  hati  (yang  disebut  konsep ihsan)  menghadapi  sejumlah  kendala karena   ada   dua   faktor.   Pertama, kebanyakan manusia tidak memiliki disiplin yang tinggi terhadap ihsan. Sejak dahulu, belum  pernah  terjadi  disiplin  terhadap ihsan  mencapai  tingkat  yang  demikian tinggi.      Kedua,      konsep      ihsan mengandalkan  kemurahan  hati  ini tidak  menganjurkan  campur  tangan negara.  Konsep  ihsan  ini  tidak  akan menyelesaikan masalah kemiskinan secara tuntas.
2.       Faktor Kultur Hegemoni yang Patriarkis.
Ketimpangan gender merupakan salah satu konsep kunci yang digunakan

untuk memahami status sosial ekonomi perempuan, yaitu melalui penjelasan mengapa dan bagaimana laki-laki menguasai sumber-sumber ekonomi dan sosial yang lebih besar daripada perempuan dalam kehidupan masya- rakat. Konsep ini berakar pada teori feminisme yang berkembang di Barat yang secara umum berargumentasi bahwa perempuan cenderung menjadi kelompok yang tertindas dalam proses pembagian sumber-sumber ekonomi dan sosial (Putranti, 2004 : 142 – 143). Feminisme radikal melihat keterlindasan perempuan dipengaruhi oleh aspek historis dan budaya.Perempuan dilihat sebagai pihak yang ditundukkan atau didomestifikasi melalui hubungan kekuasaan yang sifatnya patriarkat,baik secara personal maupun melalui pengaturan Negara.
Budaya hegemoni yang pratriarkis masih kental di masyarakat Indonesia dan hubungan hegemoni inilah yang sebenarnya akar persoalan kekerasan terhadap perempuan. Dengan demikian kunci persoalan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga adalah pada kultur hegemoni yang belum berhasil di bongkar.
3.       Faktor Merosotnya Kepedulian dan Solidaritas Sosial.
Pengamat sosial di Yogyakarta, Darmaningtyas mengatakan, bunuh diri dengan latar belakang kemiskinan menunjukkan korban sudah sangat putus asa dan frustrasi akibat penderitaan dan tekanan beban hidup yang sangat berat. Kasus bunuh diri menunjukkan makin merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial di masyarakat (Kompas, 12/3).
Pernyataan di atas tidak sepenuhnya benar, mengingat beberapa kejadian bencana alam, seperti tsunami di Nanggro Aceh Darusalam (NAD) dan gempa bumi di Daerah Istimewa Yogyakarta, ternyata sumbangan dari masyarakat luar biasa, dan hal itu menunjukkan masih tingginya kepedulian dan solidaritas sosial masyarakat Indonesia, namun kedermawanan itu pada umumnya tak terorganisir dan lebih bersifat langsung




sehingga sulit dimonitor kegagalan dan keberhasilannya.
Disamping itu hasil dari kajian Public Interest Research and Advocacy Cen- ter (PIRAC) yang dilakukan di 11 kota (2000 dan 2004) menunjukkan, jumlah sumbangan perorangan rata-rata untuk individu (pengemis, pengamen, keluarga, teman, dan lain-lain) meningkat dari Rp. 380.800,- menjadi Rp. 884.950,-
Kecenderungan serupa juga terjadi pada sumbangan keagamaan (terutama zakat) dari rata-rata Rp. 304.000,- mejadi Rp. 483.000,- untuk setiap pembayar. Penggalangan dan pendistribusian dari kegiatan filantrofi itu seharusnya diarahkan secara terorganisir yang bisa dipakai untuk mendukung pemberdayaan kepada masyarakat dalam berbagai bidang, termasuk juga untuk pemberdayaan perempuan.
4.       Faktor Masyarakat Miskin Empati.
Kejadian-kejadian bunuh diri yang dilakukan ibu setelah membunuh anak- anaknya, seperti yang terjadi di Malang beberapa waktu yang lalu , adalah insan yang tidak lagi melihat harapan baik apa pun bagi dirinya dan anak-anaknya ditengah kehidupan. Kondisi ini ditandai oleh masyarakat kita yang makin miskin empati. Miskin empati berarti miskin kepedulian, miskin pengertian dan miskin penerimaan antarinsan (Susanto,2007).
Yang kini merebak di tengah kehi- dupan masyarakat kita adalah lawan dari kepedulian antarinsan, yaitu tindakan yang mementingkan diri sendiri, bahkan tindakan narsistis atau cinta diri berlebihan. yang mencuat gejala kehidupan mewah di tengah hamparan masyarakat luas yang miskin, dan tindakan menyalah-gunakan kekuasaan di tengah hamparan rakyat yang menderita. Kini juga merebak di masyarakat kita lawan dari pengertian antarinsan, berupa kecenderungan makin sedikit mendengar orang-orang lain, disertai hingar bingar kesukaan berlebih untuk memamerkan dan menyombongkan diri sendiri. Juga merebak di tengah masyarakat adalah lawan dari penerimaan antarinsan,

beberapa kecenderungan saling menolak di tengah masyarakat yang mau tak mau selalu ditanda keberbedaan dan keanekaragaman.
Sebenarnya empati adalah kekuatan yang luar biasa untuk mengatasi berbagai masalah di tengah masyarakat dan bangsa. Dengan empati kita dapat bersama mengatasi penderitaan orang lain, juga dengan empati kita dapat mengatasi munculnya konflik sosial, dan juga dengan empati kita bisa menjaga kerukunan hidup bermasyarakat.
5.       Faktor Belum Memasyarakatnya UU PKDRT.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (UU PKDRT) termasuk undang-undang yang relatif baru yang sudah barang tentu belum banyak warga masyarakat yang mengetahuinya. Oleh karena itu perlu di sosialisasikan agar masyarakat luas mengetahuinya dan mengerti tentang isi dan dampak hukum dari undang-undang tersebut.
Untuk mensosialisasikan UU PKDRT tersebut, nampaknya masih mengalami kesulitan, antara lain disebabkan belum disiapkan sistem dan mekanisme penanganan korban. Akibatnya para korban justru menjadi tersangka KDRT (Kompas,14/5). Disamping itu dengan masih kentalnya budaya hegemoni yang patriarkis di tengah-tengah masyarakat Indonesia, juga merupakan suatu kendala dalam mensosialisasikan UU PKDRT. Melalui perjuangan panjang dan semangat yang tinggi, di dukung oleh pemerintah, LSM, dan tokoh masyarakat, baik tokoh adat maupn tokoh agama, niscaya UU PKDRT akan dapat menggeser budaya hegemoni yang patriarkis.
Agar lebih mudah menentukan alternatif pemecahan masalah KDRT, faktor-faktor penyebab yang memicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang telah dianalisis di atas perlu ditapilkan dalam bentuk tabel sebagai berikut.



TABEL 1 : FAKTOR PENYEBAB KDRT DAN DAMPAKNYA

NO
Faktor Penyebab
Dampak/Pengaruh
1
Ekonomi
-     Bingung
-     Frustrasi
-     Tertekan
-     Stres
-     Cepat tersinggung/mudah marah
-     Perilaku tidak terkendali
2
Kultur Hegemoni yang Patriarkis
-       Ketimpangan gender
-       Aspek historis dan budaya menempatkan perempuan sebagai pihak yang ditundukkan melalui hubungan kekuasaan bersifat patriarkat, baik secara personal maupun melalui pengaturan Negara.
-       Budaya patriarkat diterima secara wajar baik
oleh pihak pemegang hegemoni maupun pihak tersubordinasi.
3
Merosotnya Kepedulian dan Solidaritas Sosial
-    Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap orang-orang miskin di sekitarnya.
-    Kegiatan filantrofi belum terorganisir secara baik.
4
Masyarakat Miskin Empati
-       Tindakan mementingkan diri sendiri
-       Tindakan narsistis atau cinta diri yang berlebihan
-       Adanya perbedaan dan keragaman
-       Tidak peduli orang lain
5
Belum Memasyarakatnya UU PKDRT
-       UU PKDRT relatif baru dan belum banyak masyarakat yang mengetahuinya
-       Belum disiapkan sistem dan mekanisme penanganan korban
-       Masih kentalnya budaya hegemoni yang
patriarkis.


IV.   ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH

Mencermati tabel dan analisis faktor penyebab yang memicu muncul atau terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, ternyata faktor ekonomi dan kultur hegemoni yang patriarkis merupakan faktor yang dominan penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Diantara dua faktor inilah yang akan dipilih sebagai alternatif pemecahan masalah KDRT. Untuk memilih faktor yang paling dominan diantara kedua faktor tersebut diperlukan dukungan teori dan hasil penelitian lapangan.

Terdapat beberapa teori atau pandangan tentang feminis, yaitu: feminisme marxis; feminisme radikal; dan feminisme sosialis.
1.       Feminisme Marxis.
Aliran ini berpendapat bahwa perempuan sebagai kelompok proletar yang tersegregasi dalam pasar kerja dan berjuang melawan laki-laki sebagai kelompok borjuis yang menguasai akses dan kontrol atas sumber-sumber ekonomi dan sosial dalam sebuah sistem kapitalis.
2.       Feminisme Radikal.
Ketertindasan perempuan lebih dipengaruhi oleh aspek historis dan




budaya. Perempuan dilihat sebagai pihak yang ditundukkan atau didomestifikasi melalui hubungan kekuasaan yang bersifat patriarkat, baik itu secara personal maupun melalui pegaturan Negara.
3.       Feminisme Sosialis.
Perpaduan argumen feminis marxis dan radikal, yaitu dengan menekankan ketertindasan perempuan yang berlapis- lapis sebagai hasil hubungan kekuasaan antara kapitalis dan patriarkat.
Menggunakan kerangka teori feminisme di atas, maka persoalan status sosial ekonomi perempuan dalam kehidupan bermasyarakat dapat di analisis. Di arena rumah tangga, ibu rumah tangga lebih merupakan konsep ideal, berkaitan dengan citra dan identitas seorang isteri. Sedangkan di arena pasar kerja , ibu rumah tangga, terkait dengan jenis pekerjaan yang di anggap tidak produktif sehingga mengantarkan perempuan ke dalam proses segregasi dan domestifikasi. Hal itu berimplikasi pada rendahnya status sosial ekonomi perempuan di bandingkan dengan laki-laki dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan Rifka Annisa (1995, dalam Tamtiari, 2005 : 14-15) terbukti para isteri (perempuan) yang mengalami kekerasan, bersuami laki-laki yang berpendidikan SD sampai S2 dengan jenis pekerjaan mulai dari buruh,PNS, TNI/POLRI, Pegawai BUMN, dan wiraswasta. Korban atau isteri adalah seorang yang bekerja maupun tidak bekerja , dengan tingkat pendidikan yang beragam, termasuk isteri dengan penghasilan yang lebih besar daripada suami.
Berdasarkan teori dan hasil penelitian di atas, ternyata faktor ekonomi bukanlah faktor yang paling utama penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, hal mana tindak kekerasan tidak hanya terjadi pada rumah tangga yang kondisi ekonominya yang memprihatinkan, namun dapat pula terjadi pada rumah tangga yang kondisi ekonominya tergolong mampu. Berarti faktor kultur hegemoni yang patriarkis sebagai penyebab utama yang memicu terjadinya tindak kekeraan dalam rumah tangga. Kultur hegemoni yang patriarkis ini dipandang sebagai akar masalah KDRT. Oleh karena itu sebagai solusi

pemecahan masalah KDRT ialah kita harus menghilangkan atau membongkar kultur hegemoni yang bersifat patriarkis yang masih kental dalam kehidupan masyarakat.
Untuk membongkar akar masalah KDRT, yaitu kultur hegemoni yang patriarkis, dibutuhkan peran serta berbagai pihak, yaitu : pemerintah; LSM; dan tokoh masyarakat.
1.       Peran Pemeritah.
Pemerintah telah menunjukkan proaktifnya untuk mendukung atau memperjuangkan kesetaraan gender, seperti telah dibentuknya Meteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan telah disyahkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun pemerintah belum meninjau kembali beberapa produk hukum warisan Orde Baru, seperti Panca Dharma Wanita; PKK; Undang-Undang Perkawinan. Oleh karena itu sejalan dengan nafas perjuangan kesetaraan gen- der dipandang perlu beberapa produk hukum warisan Orde Baru di tinjau kembali dan disesuaikan dengan tujuan kesetaraan gender. Disamping itu perlu juga dibentuk pengadilan khusus perempuan korban tindak kekerasan.
2.       Peran Lembaga Swadaya Masyarakat.
Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli perempuan, seperti Perlindungan dan Pemberdayaan Hak-hak Perempuan (P2H2P),LBH-APIK, PIRAC, dan lain-lain, perlu menyusun dan melaksanakan program sosialisasi UU PKDRT, baik sosialisasi melalui media massa, media cetak, media elektronik, maupun sosialisasi langsung ke masyarakat. Khusus sosialisasi langsung kemasyarakat hedaknya melibatkan tokoh adat dan tokoh agama setempat.
3.       Peran Tokoh Masyarakat.
Peran tokoh agama dalam kaitannya dengan sosialisasi UU PKDRT, memberi ceramah-ceramah keagamaan yang berasaskan prophetic religion”, yaitu agama yang peduli kepada nasib manusia dan berusaha membebaskannya dari penderitaan hidup dengan meng-




hilangkan semua penyebabnya berupa penindasan, ketidak adilan, diskriminasi, dan lain-lain. Pada prinsipnya bahwa manusia diciptakan Tuhan adalah sama dan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan (setara). Sedangkan tokoh adat dapat membuat seperangkat aturan yang disepakati bersama dan diberlakukan untuk mendukung peng- hapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Diharapkan dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak, sosialisasi UU PKDRT dapat dilaksanakan dengan baik dan berhasil menggeser kultur hegemoni yang patriarkis.

V.   KESIMPULAN

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh bebagai faktor, antara lain : ekonomi; kultur hegemoni yang patriarkis; merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial; masyarakat miskin empati; dan belum memasyarakatnya UU PKDRT. Setelah diadakan analisis faktor dan di dukung oleh teori serta beberapa hasil penelitan lapangan terdahulu, maka terpilihlah “kultur hegemoni yang patriarkis” sebagai akar masalah KDRT.
Untuk menghilangkan atau membongkar akar masalah terjadinya KDRT diperlukan peran serta dari berbagai pihak, yaitu pemerintah, LSM, dan tokoh masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Darwin,Muhadjir . 2006. Solusi KTP : Dekonstruksi Kultur Hegemoni, Kedaulatan Rakat, 19 Mei. Darmaningtyas. 2007. Ibu dan 4 AnakTewas Meminum Racun, Kompas, 12 Maret.
Hartinigsih, Maria & Pambudy, Ninuk Mardiana. 2007 .Kewirausahaan Sosial Muhammad Yunus“, Kompas, 12 Agustus.
Ilyas,Hamim . 2006. Agama yang Membebaskan Perempuan dari Kekerasan, Kedaulatan Rakyat, 19 Mei.
Kompas . 2007 . Isteri Dianiaya Suami di Jalan Tol, 14 Mei. Kompas . 2007 . Persentase KDRT 2003 2006 , 10 September.
Nasir,M. 2007. Korban KDRT Berjatuhan Siapa Peduli..?”,Kompas, 3 Juni.
Pramono Sidik dan Berindra Susie. 2007. Separuh Jalan, Selamat Jalan, Kompas, 17 Mei. Putranti,Basilica Dyah. 2004 . Budaya, Negara, dan Status Sosial Ekonomi Perempuan : Sebuah Refleksi
Konsep Ibu Rumah Tangga,dalam “Dinamika Kependudukan dan Kebijakan, Yogyakarta : Pusat
Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
Sarwono,Jonathan. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Yogyakarta : Graha Ilmu. Susanto,Limas . 2007 . Masyarakat Miskin Empati, Kompas, 23 Maret.
Soekanto,Soerjono. 1982 . Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Radar Jaya Offset
Suharto,Edi .2005 . Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Bandung : Refika Aditama. Qardhawi,Yusuf.1995. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. Jakarta : Gema Insan Press.
Sulistiati .(tanpa tahun). Pemberdayaan Sosial Keluarga, dalam : Isu-Isu Tematik Pembangunan Sosial, SERI IT : 02. Jakarta: Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial Departemen Sosial R.I.
Sirait, Merdeka Arist . 2007. “Kekerasan Pada Anak Meningkat”, Kompas, 10 Agustus.



Tamtiari , Wini . 2005.   Awig-Awig,Melindungi  Perempuan  dari  Kekerasan  dalam  Rumah  Tangga.
Yogyakarta: Kerja sama Pusat Penelitian Kependudukan UGM dengan Ford Foundation.
Usman,Husaini dan Akbar, Purnomo Setiady . 2006. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta : Bumi Aksara.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia , dalam : Himpunan Perundang- Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial. 2003. Jakarta : Biro Kepegawaian dan Hukum Departemen Sosial R.I.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , dalam : Himpunan Perundang- Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial. 2003. Jakarta : Biro Kepegawaian dan Hukum Departemen Sosial R.I.
Winarno,Endro,dkk. 2003. Pengkajian Profil Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Keluarga. Yogyakarta : Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial Departemen Sosial R.I.

BIODATA PENULIS :
Abu Hanifah, Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Departemen Sosial RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STUDI KASUS BESERTA SOLUSI 4.0

Potret Kehidupan Warga Miskin Jl. Karees Sapuran Rt 04/02 Kel. Samoja Kec. Batununggal Kab. Bandung Kemiskinan memang suatu hal yang s...